Inspektur Kabupaten Aceh Besar Zia Ul Azmi, S.H. menghadiri sekaligus mengikuti kegiatan Rapat Kerja Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2021 bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wilayah Aceh dan Sumsel yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa, 15/6/2021.
Inspektur Zia Ul Azmi, S.H. menyampaikan, seperti kita ketahui bahwa tujuan dari Raker ini adalah tentang pembuatan LHKPN sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), terang beliau.
Dalam acara tersebut secara umum dikatakan, pihak KPK akan selalu melakukan monitoring kepatuhan LHKPN serta monitoring kelengkapan data khususnya dari para penyelenggara negara. Pihak KPK juga melakukan verifikasi terhadap master jabatan untuk Wajib Lapor (WL) tahun 2022 dan sosialisasi tautan e-announcement LHKPN serta penyesuaian alur pelaporan E-LHKPN berdasarkan Peraturan KPK No. 02 Tahun 2020, papar Inspektur.
Raker LHKPN Tahun 2021 yang diadakan oleh KPK untuk Wilayah Aceh dan Sumatera Selatan di Medan– Sumatera Utara ini dilaksanakan selama dua hari yaitu Selasa dan Rabu tanggal 14-15 Juni 2021 dengan peserta seluruh Sekretaris Daerah (Sekda) atau yang mewakili dan Pejabat Pengelola LHKPN seluruh Kabupaten/Kota se- Provinsi Aceh dan Sumatera Selatan.
Adapun Peserta Raker dari Kabupaten Aceh Besar selain dihadiri Inspektur juga tampak hadir Inspektur Pembantu Wilayah IV Aka Syahputra, S.E. (Her)