Dalam rangka memberikan pemahaman mengenai gratifikasi dan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi kepada pejabat dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Inspektorat Kabupaten Aceh Besar bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan “Sosialisasi Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” yang dilaksanakan di Gedung Dekranas Ingin Jaya pada Rabu (29/06).
Acara dibuka oleh Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan. AP. Dalam sambutan pembukaannya, Farhan menyampaikan, “Sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman kepada pejabat di Pemerintah Kabupaten Aceh Besar agar mempunyai pengetahuan yang memadai terkait gratifikasi dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta meningkatkan kompetensi pengelola Unit Pengendali Gratifikasi (UPG), sehingga mempunyai pemahaman yang memadai terkait pengendalian Gratifikasi”.
Acara selanjutnya dipandu oleh Tim KPK yang terdiri dari Sugiarto Group Head Direktorat Gratifikasi & Pelayanan Publik KPK serta 2 (dua) staf beliau Andhin dan Witra yang memaparkan materi Sosialisasi Pemahaman Gratifikasi.
Kegiatan yang diikuti oleh 75 peserta ini yang terdiri dari para Kepala OPD, Sekretaris, Kasubbag Umum dan Tim UPG serta para APIP berlangsung interaktif. Para peserta terlihat antusias mengikuti sosialisasi, diikuti dengan diskusi dan pembagian doorsprize bagi peserta yang aktif di dalam tanya jawab. Selanjutnya, acara ditutup oleh Kepala Inspektorat yang berharap agar para peserta dapat mengetahui dan memahami terkait gratifikasi dan pencegahannya (Her)
Check Also
Selamat untuk Bang Din
Salahuddin Idris atau yang akrab disapa Bang Din adalah Pegawai Inspektorat Kabupaten Aceh Besar tercatat …