Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu wadah bagi desa untuk meningkatkan dan memajukan ekonomi di desa. BUMDes selain berfungsi sebagai lembaga sosial (social institution) juga sebagai lembaga komersil (commercial institution).
Sebagai lembaga sosial maka segala aktivitas BUMDes harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dalam penyediaan pelayanan sosial. Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan akses dan manfaat dari BUM Desa yang didirikan.
Sedangkan dalam posisi sebagai lembaga usaha komersil, BUMDes dapat membangun berbagai jenis usaha yang dikelola dengan manajerial profesional, akuntabel dan transparan. Melalui kegiatan-kegiatan yang diusahakan oleh BUMDes menjadi pendapatan bagi desa.
BUMDes sebagai lembaga yang memiliki dua fungsi (sosial-ekonomi), maka dibutuhkan sosok figur yang kuat dalam mengelolan BUMDes. Meskipun demikian, pengurus BUMDes tidak harus sarjana.
Bagi desa yang kekurangan SDM. Dapat memiliki orang-orang yang memiliki kapasitas, mampu memotivasi tim kerja, berkepribadian baik, bermental kuat dan berjiwa entrepreneur.
Orang yang berjiwa entrepreneur biasanya lebih cepat dalam membaca peluang usaha-usaha yang inovatif dan kreatif. Supaya ikhtiar untuk BUM Desa yang berdaya dapat terwujud. Maka dengan demikian, pengurus BUM Desa tidak harus lulusan sarjana, asalkan orang tersebut dapat menjadi pribadi yang dapat diandalkan oleh Pemerintah Desa.
Sumber : https://www.simpeldesa.com/blog/pengurus-bumdes-harus-sarjana-benarkah/2288/